Obat Bisa Menolong, Tapi Juga Bisa Berbahaya: Yuk Lebih Bijak!

Obat sering dianggap solusi instan: sakit kepala langsung minum obat, susah tidur mencari obat penenang, atau rasa cemas diatasi dengan obat yang mudah didapat. Padahal, penggunaan obat tanpa aturan dan pengawasan bisa berbahaya, bahkan memicu overdosis maupun ketergantungan. Peringatan Hari Kesadaran Overdosis Sedunia tahun ini menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat agar lebih bijak.
Obat yang Sering Disalahgunakan
Beberapa obat yang sebenarnya memiliki manfaat medis justru sering disalahgunakan. Alprazolam dan Riklona, misalnya, seharusnya digunakan untuk mengatasi kecemasan atau insomnia, namun kerap dikonsumsi tanpa resep dokter. Tramadol, yang berfungsi sebagai pereda nyeri, sering dicari karena efek euforia yang ditimbulkannya. Sementara itu, Triheksifenidil, obat untuk gangguan saraf, disalahgunakan karena efek halusinasinya. Bahkan obat pereda nyeri golongan nsaids seperti natrium diclofenak, asam mefenamat, meloxicam yang dijual bebas di apotek atau warung dapat berbahaya bila dikonsumsi terus-menerus, sebab berisiko merusak hati, ginjal sampai menyebabkan luka pada lambung.
Bahaya yang Mengintai
Penyalahgunaan obat memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental, antara lain meningkatkan risiko kecemasan berlebihan, depresi, serta perubahan perilaku yang signifikan. Selain itu, konsekuensinya juga meluas ke aspek sosial, mencakup penurunan produktivitas kerja, keretakan hubungan keluarga, hingga potensi keterlibatan dalam masalah hukum apabila terlibat dalam peredaran obat terlarang.
Langkah Bijak untuk Kita Semua
Pencegahan ketergantungan obat dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Gunakan obat sesuai aturan dosis, dan jangan menambah atau mengurangi pemakaian tanpa anjuran dokter. Hindari membeli obat keras tanpa resep, meskipun mudah diperoleh di pasaran. Jangan pernah membagikan obat resep kepada orang lain, karena obat yang aman bagi satu orang belum tentu aman bagi orang lain. Membaca label obat serta memahami efek sampingnya juga menjadi cara sederhana untuk melindungi diri. Selain itu, orang tua perlu lebih waspada terhadap anak dan remaja yang rentan terpengaruh lingkungan untuk mencoba penyalahgunaan obat.
Upaya Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki berbagai kebijakan preventif, promotif, sekaligus kuratif untuk mencegah dan menangani ketergantungan obat di masyarakat. Melalui program Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat), masyarakat diedukasi agar lebih memahami cara penggunaan obat yang benar, mulai dari membaca label hingga menyadari bahwa obat keras tidak boleh dibeli tanpa resep. Sementara itu, program Aku Bisa Aku Tahu (ABAT) hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan narkoba bagi anak dan remaja, sekaligus membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan menolak ajakan negatif dari lingkungan.
Di sisi lain, Kemenkes juga memperkuat jaringan rehabilitasi dan konseling agar mereka yang sudah terlanjur kecanduan dapat memperoleh akses pemulihan dengan aman. Sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat terus digencarkan melalui sekolah, puskesmas, media massa, hingga kampanye digital, dan kerja sama dengan BPOM serta aparat penegak hukum dilakukan untuk memperketat pengawasan peredaran obat keras dan psikotropika. Tak kalah penting, layanan kesehatan jiwa juga diperluas sehingga masyarakat memiliki pilihan dukungan psikologis dan terapi non-obat, sehingga tidak menjadikan obat sebagai satu-satunya jalan keluar atas masalah kesehatan maupun tekanan hidup.
Pesan Peringatan 2025
Hari Kesadaran Overdosis Sedunia mengingatkan kita bahwa overdosis bukan hanya cerita dari luar negeri, tetapi bisa menimpa siapa saja di sekitar kita. Mari bersama-sama lebih bijak dalam menggunakan obat, mendukung langkah pemerintah, dan saling peduli agar penyalahgunaan obat dapat dicegah. “Obat adalah sahabat bila digunakan dengan benar. Jangan biarkan obat berubah menjadi ancaman.”
Manajer Hukum dan Humas RSUP Jayapura/Muammar Karim
Tulisan ini ditinjau langsung oleh: dr. Amos Pongbulaan, Sp.PD
Referensi
Badan POM Jayapura. (2025). BBPOM di Jayapura Berhasil Menggagalkan Peredaran Ilegal Obat Keras dan Psikotropika. Diakses dari: https://jayapura.pom.go.id/berita/bbpom-di-jayapura-berhasil-menggagalkan-peredaran-ilegal-obat-keras-dan-psikotropika
Yanti, A. D., & Yusuf, H. (2025). Akibat atas kegiatan jual beli obat tanpa resep di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(3), 1258–1264.
Degenhardt, L., Whiteford, H., Vos, T., et al. (2013). Global burden of disease attributable to illicit drug use and dependence: findings from the Global Burden of Disease Study 2010. Lancet Psychiatry, 382(9904), 1564–1574. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(13)61530-5
Volkow, N. D., Koob, G. F., & McLellan, A. T. (2016). Neurobiologic advances from the brain disease model of addiction. New England Journal of Medicine, 374(4), 363–371. https://doi.org/10.1056/nejmra1511480
Komentar